mediamatarantai.online Bandar Lampung – Laporan Kinerja (LKJ) Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 membeberkan fakta memilukan di balik penggunaan dana publik.
Di saat warga Lampung harus bertahan di tengah impitan ekonomi, uang rakyat justru mengalir deras puluhan miliar rupiah demi membiayai mobilitas dan perjalanan dinas para wakil rakyat berbanding terbalik dengan hasil kinerja legislasi yang berujung rapor merah.
Total Pencairan P-APBD: Tembus Rp428.076.620.572,66 (95,00% dari pagu Rp450,59 Miliar).
Belanja Perjalanan Dinas Swakelola (20 Paket): Menyerap angka fantastis Rp 67.471.956.000, Rincian Paket Mobilitas Dewan: Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD: Rp24,31 Miliar, Paket Meeting Peningkatan Kapasitas Dewan Dalam Kota: Rp24,22 Miliar, Peningkatan Kapasitas Lanjutan (Dalam Kota): Rp5,43 Miliar, Pembahasan Raperda: Rp3,64 Miliar, dan Kunjungan Kerja Dalam Daerah: Rp3,43 Miliar.
Di balik mulusnya kucuran dana Rp67 miliar untuk dinas luar dan dalam kota, fungsi utama DPRD dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) justru mengalami kelumpuhan:
Target Penetapan Perda: Dipatok 40%, Realisasi Lapangan: Hanya mampu menyentuh 28,57% (Tingkat capaian kinerja hanya 71,42%).
Penyebab Utama: Belasan Raperda gugur di tengah jalan karena dinilai tidak relevan, cacat hukum/bertentangan dengan aturan di atasnya, serta minim partisipasi masyarakat.
Sekretariat DPRD Lampung mengklaim kinerjanya “efektif” hanya dengan dalih angka capaian kinerja lebih rendah dari realisasi anggaran.
Penggunaan logika ini dinilai melukai rasa keadilan publik: puluhan miliar uang rakyat habis dieksekusi untuk tiket perjalanan dan fasilitas rapat, namun kepastian hukum berupa Perda pro-rakyat justru ditelantarkan. (redaksi mediamatarantai.online)

