mediamatarantai.online Lampung Tengah – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya belanja makanan dan minuman rapat pada Bagian Umum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Belanja makanan dan minuman rapat tersebut tercatat sebesar Rp2.391.874.875,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan kembali atas nilai belanja sebenarnya, BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp62.589.387,00 yang dinilai sebagai belanja tidak sesuai kondisi senyatanya.
Berdasarkan keterangan PPTK Bagian Umum Sekretariat Daerah, proses pengadaan makanan dan minuman dilakukan dengan melakukan pemesanan kepada penyedia melalui telepon maupun WhatsApp. Beberapa transaksi pemesanan tersebut kemudian menjadi dasar pemesanan melalui e-katalog dengan nilai kumulatif.
Pembayaran atas seluruh transaksi dilakukan secara langsung (LS) ke rekening penyedia sesuai nilai surat pesanan pada e-katalog.
Sementara itu, belanja makanan dan minuman pada Bagian Kesra digunakan untuk kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual serta Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial.
Untuk Bagian Kesra, proses pengadaan dilakukan dengan membuat pesanan melalui e-katalog dan pembayaran juga dilakukan secara LS ke rekening penyedia sesuai nilai surat pesanan.
Namun, dalam dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman, BPK menemukan bahwa Bukti Kas Pengeluaran, surat pesanan, dan nota sesuai e-katalog tidak dilengkapi daftar hadir kegiatan maupun foto dokumentasi.
BPK juga mengungkap bahwa penyedia tidak pernah menyusun dokumen penawaran. Seluruh kelengkapan dokumen, termasuk rincian dan penetapan harga barang, dibuat dan disiapkan sepenuhnya oleh pihak dinas. Penyedia kemudian hanya menandatangani dokumen tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban.
Dalam konfirmasi kepada penyedia, diketahui bahwa makanan dan minuman yang dipesan sebagian diproduksi sendiri dan sebagian lainnya dipesan dari rumah makan lain.
Penyedia juga mengakui pernah menyerahkan kembali sebagian pembayaran yang diterima kepada PPTK Bagian Umum dalam bentuk uang tunai ketika penyedia tidak mampu menyediakan barang sesuai pesanan.
Berdasarkan pengujian dan perhitungan kembali, BPK menyatakan terdapat selisih sebesar Rp62.589.387,00 dari nilai belanja Rp2,391 miliar tersebut yang merupakan belanja tidak sesuai kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Lampung Tengah melalui Sekretariat Daerah telah melakukan tindak lanjut dengan menyetorkan keseluruhan kelebihan pembayaran sebesar Rp82.306.402,66 ke kas daerah pada 20 dan 22 Mei 2026. (redaksi mediamatarantai.online)

