mediamatarantai.online Lampung Timur — Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Salah satu terduga pelaku ditangkap di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kedua pria tersebut yakni RP (26), warga Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, dan NH (39), warga Sukadana Tengah, Lampung Timur.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Subdit Kamneg Dit Intelkam Polda Lampung, Resmob Tekab 308 Polres Lampung Timur, serta Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Lampung Timur pada Selasa (15/9/2026) subuh.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan kedua terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Muhammad Iksir mengatakan RP ditangkap di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran terhadap RP.
“Saat akan diamankan, tersangka RP melakukan perlawanan aktif kepada petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Iksir, Selasa (15/9/2026).
Menurut Iksir, polisi sebelumnya telah mengidentifikasi keberadaan RP yang diduga terlibat dalam kematian Isnandar.
“Tim bergerak melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. RP berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni,” ujarnya.
Setelah RP ditangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap NH di Dusun Srikaya, Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
“Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iksir.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penemuan jasad Isnandar di dalam rumahnya di Dusun V, Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban pertama kali ditemukan oleh ayahnya dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban serta darah di lantai ruang tengah rumah.
Berdasarkan laporan penyidik, Isnandar mengalami enam luka tusuk pada bagian perut.
Selain itu, terdapat luka tusuk pada kelingking tangan kanan dan lengan kanan.
Korban juga mengalami luka robekan pada bagian mulut serta dua luka tusuk di bagian dagu.
“Untuk memastikan rangkaian kejadian dan peran masing-masing tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Iksir.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Isnandar diketahui berpamitan kepada ayahnya pada Sabtu (12/9/2026) untuk menonton lomba layangan di Desa Giriklopomulyo.
Saat itu, korban menggunakan mobil Mitsubishi Xpander warna hitam.
Kemudian pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, ayah korban melihat mobil tersebut keluar dari area parkir rumah.
Di halaman rumah korban saat itu juga terdapat sepeda motor yang kemudian dimasukkan oleh ayah korban ke dalam rumah.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang.
Barang tersebut yakni mobil Mitsubishi Xpander, perhiasan emas, satu unit iPhone 17 Pro Max, dan satu unit ponsel Oppo.
Polisi kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa nomor polisi.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan pakaian korban, mobil Xpander, STNK kendaraan, kunci motor, tas selempang, serta sebilah pisau jenis garpu bergagang kayu.
Dalam kasus ini, polisi masih mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam kematian Isnandar.
Iksir mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pencurian yang terjadi setelah korban meninggal dunia.
“Motif dan peran masing-masing tersangka masih kami dalami. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh kasus ini,” kata Iksir.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (redaksi mediamatarantai.online)

