Site icon Media Mata Rantai

Dugaan Kekerasan Seksual Kepala Sekolah SMP PGRI 4 Segala Mider, Pubian – Lampung Tengah, Berinisial ‘GBSD’

mediamatarantai.online  Lampung Tengah — Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum kepala sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan. Kepala SMP PGRI 4 Segala Mider berinisial ‘GBSD’, Kecamatan Pubian, dilaporkan ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah atas dugaan perbuatan cabul terhadap siswi kelas VIII yang masih di bawah umur.


Aksi tak terpuji tersebut diduga terjadi di ruang Bimbingan Konseling (BK) pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, memanfaatkan suasana sekolah yang sedang berada pada jam istirahat.


Langkah Hukum dan Dampak Psikologis Korban

Tak terima buah hatinya menjadi korban aksi bejat, orang tua korban, Febri Y Tuna, resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan ke Polres Lampung Tengah pada 12 September 2026.
Tragedi ini merenggut rasa aman korban hingga memicu trauma berat. Selain menanggung dampak psikologis, korban menolak untuk kembali bersekolah di tempat kejadian. Demi melanjutkan pendidikannya, pihak keluarga telah memindahkan korban ke SMP Budi Utomo Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, pada 13 September 2026.

Polisi Layangkan Surat Pemanggilan

Pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan tersebut. Pada Selasa, 15 September 2026, Satreskrim Polres Lampung Tengah resmi menerbitkan surat pemanggilan terhadap GBSD dengan Nomor: B/2151/IX/Res.1.24/2026 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam laporan resmi, tindakan terlapor dikaitkan dengan:

— Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

— Pasal 415 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir di Polres Lampung Tengah untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, sementara terlapor tetap memiliki hak hukum untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. (Faisol/redaksi mediamatarantai.online)

Exit mobile version