Site icon Media Mata Rantai

Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pubian, Jual Material/Rangka Baja Bekas Rehabilitasi Sekolah

mediamatarantai.online Pubian, Lampung Tengah — 18 September 2026. Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah, Kembali diguncang dugaan praktik penyalahgunaan aset Negara/Daerah. Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pubian, Agus Nugroho diduga melakukan penjualan material/rangka baja bekas hasil bongkaran ruang kelas yang merupakan bagian dari proyek rehabilitasi sekolah program revitalisasi anggaran tahun 2024/2025

Saat kami konfirmasi dengan dewan guru, mengenai material rangka baja yang hilang dari lokasi sekolah, “salah satu dewan guru mengatakan, Rangka Baja tersebut di bawa oleh Bapak Agus Nugroho selaku kepala sekolah. Kata Bapak Agus akan di jual, dan Dananya akan di gunakan untuk pasang plafon di ruang guru, Namun sampai saat ini tidak pernah ada kabar dan keterangan dari Kepala Sekolah, “ungkap guru yang lain.

Melihat Material Rangka Baja bekas bongkahan gedung sekolah yang telah di rehabilitasi program revitalisasi anggaran tahun 2024/2025 sudah hilang dari lokasi sekolah, “Maka diduga, Material/Rangka Baja bekas bongkaran tersebut dijual atau di manfaatkan oleh kepala sekolah Agus Nugroho untuk kepentingan pribadi.

Apabila dugaan itu terbukti benar, tindakan tersebut dinilai melanggar aturan PP No. 27/2014, Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mana telah diubah PP No. 28/2020. dan UU No. 01/2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa barang yang diperoleh atas beban APBN maupun APBD merupakan aset Negara atau Daerah yang pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib, transparan dan bertanggungjawab.

Praktik jual beli aset Negara/Daerah tanpa prosedur resmi dapat menimbulkan keresahan publik. Pengelolaan aset, termasuk material bangunan sekolah, semestinya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Kesalahan dalam pengelolaan tidak hanya merugikan Negara atau Daerah, tetapi juga dapat mencoreng citra dunia pendidikan, khususnya di Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Penelusuran dan kroscek ke SMP Negeri 3 Pubian sangatlah penting untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset Negara dan Daerah di lingkungan sekolah tetap terjaga.

Kami dari Elemen Masyarakat sebagai kontrol sosial dan publik kini menanti hasil investigasi dan keputusan resmi dari pihak terkait, apabila dugaan tersebut terbukti maka pihak terkait harus  menindaklanjuti sesuai ketentuan yang  diatur oleh PP, UU  dan Permen. serta ketentuan hukum yang berlaku di NKRI. (redaksi mediamatarantai.online)

Exit mobile version