Site icon Media Mata Rantai

DPC LLI LAMTENG SOROTI KEJANGGALAN TENDER ULANG BMBK

mediamatarantai.online  Lampung Tengah — DPC Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kabupaten Lampung Tengah menyoroti sejumlah pertanyaan terkait munculnya opsi tender ulang pada proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah.

Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua 1 DPC LLI Kabupaten Lampung Tengah, Hasan Juanda, menyusul pernyataan Plt Kepala Dinas BMBK, Rahmad Daniel, yang membuka opsi tender ulang karena persoalan kelengkapan Detail Engineering Design (DED).

Menurut Hasan, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut proses pengadaan dan penggunaan anggaran pemerintah.

“Kalau benar DED belum lengkap, pertanyaan kami sederhana: mengapa proses tender bisa berjalan? Seharusnya dokumen perencanaan dipastikan lengkap terlebih dahulu sebelum proses pengadaan dilaksanakan,” ujar Hasan.

Ia menilai, munculnya persoalan DED setelah proses tender berjalan menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak terkait.

ADA APA DENGAN PROSES SEBELUMNYA?

Hasan mempertanyakan apakah persoalan tersebut murni terjadi karena kekurangan administrasi dan perencanaan, atau terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri dalam proses persiapan tender.

“Kami tidak menuduh ada pengondisian. Tetapi ketika kemudian muncul persoalan DED dan opsi tender ulang, tentu publik berhak bertanya. Apakah sejak awal semua peserta memperoleh informasi dan dokumen yang sama? Apakah pernah terjadi perubahan dokumen? Ini harus dijelaskan,” tegasnya.

Menurut Hasan, transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan bahwa proses pengadaan sejak awal telah diarahkan kepada pihak tertentu.

Karena itu, DPC LLI meminta Dinas BMBK membuka informasi mengenai tahapan perencanaan hingga proses tender, termasuk siapa yang menyusun dan memeriksa DED serta kapan dokumen tersebut dinyatakan lengkap.

JANGAN TENDER ULANG HANYA MENJADI SOLUSI

Hasan juga meminta agar opsi tender ulang tidak sekadar digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul dalam proses sebelumnya.

“Kalau memang harus tender ulang, silakan dilakukan sesuai mekanisme. Tetapi jangan berhenti pada keputusan tender ulang. Harus dijelaskan juga kenapa masalah ini bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas kekurangan perencanaan tersebut,” katanya.

DPC LLI, lanjut Hasan, mendorong agar proses pengadaan dilakukan secara transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini uang negara. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi hasil akhirnya, sementara proses sejak awal tidak pernah dijelaskan. Kami meminta Dinas BMBK terbuka,” pungkas Hasan.

DPC LLI Kabupaten Lampung Tengah menyatakan akan terus mencermati perkembangan proses tersebut dan mendorong agar setiap tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. (redaksi mediamatarantai.online)

Exit mobile version