mediamatarantai.online Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas penguatan Pendidikan Antikorupsi melalui kurikulum muatan lokal di tingkat SMA dan SMK.
Penghargaan tersebut diterima langsung Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Namun, apresiasi tersebut justru disikapi dengan peringatan keras oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dr. Thomas Amrico, S.STP., M.H.
Thomas menegaskan, penghargaan KPK bukanlah tanda bahwa seluruh tata kelola pendidikan di Lampung sudah bersih.
“Penghargaan KPK ini bukan alat cuci dosa!” tegas Thomas.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan apresiasi atas kerja keras guru, tenaga pendidik, dan penyusun kurikulum dalam menguatkan pendidikan antikorupsi. Tetapi, penghargaan itu tidak boleh dijadikan tameng bagi siapa pun yang melakukan penyimpangan.
Thomas mengingatkan, pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti di ruang kelas, buku, maupun laporan administratif.
Sebab, akan menjadi kontradiksi jika siswa diajarkan tentang kejujuran, sementara di lingkungan sekolah justru masih ditemukan praktik yang bertentangan dengan nilai integritas.
Ia juga meminta seluruh kepala SMA dan SMK di Lampung tidak menjadikan laporan pertanggungjawaban sebagai sekadar formalitas.
“Saya tidak butuh LPJ yang di atas kertas terlihat rapi dan sempurna, tetapi di lapangan penuh manipulasi,” tegasnya.
Thomas meminta seluruh jajaran pendidikan membuktikan penghargaan KPK tersebut melalui tindakan nyata, termasuk menghentikan berbagai praktik “belakang layar” yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Pesannya jelas: penghargaan KPK bukanlah garis finis.
Justru setelah penghargaan itu diterima, tanggung jawab pemerintah dan seluruh satuan pendidikan semakin besar.
Kini publik menunggu, apakah pendidikan antikorupsi di Lampung benar-benar mampu membentuk budaya integritas, atau hanya berhenti sebagai program dan dokumen administratif. (redaksi mediamatarantai.online)

