Site icon Media Mata Rantai

Honorium Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Tahap 4/tahun 2024 senilai Rp 464.157.600 Belum Dibayar, Mantan Kadis ( PPKB) Lampung Tengah Harus Bertanggung Jawab

mediamatarantai.online Lampung Tengah — Mantan kadis ( PPKB) lampung tengah harus bertanggung jawab untuk membayar honorium kader tim pendamping keluarga ( TPK)tahap 4 tahun 2024 senilai Rp 464.157.600,00
Atas kinerja
Bupati Lampung Tengah, non aktif, Ardito Wijaya.

Diketahui, dana honorarium TPK yang ditangani Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 kemarin banyak persoalan. Salah satunya mengakibatkan kader TPK di 28 Kecamatan belum menerima honor tahap IV bulan September dan Oktober 2024- hingga Mei 2025 dan itu menjadi tanggung jawab Ardito selaku Bupati.

Naas, belum lagi kewajibannya dipenuhi, Ardito telah dicokok KPK dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi serta dilakukan penahanan.

Merut data LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024, Nomor : 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, pada 30 Desember 2025 Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB mencairkan dana Rp. 992.067.000 untuk honorarium tahap IV sebesar Rp. 514.932.000, dan operasional tahap IV Rp. 477.144.000.

Pada 3 Januari 2025, PPTK Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Sejahtera melakukan pemindahbukuan dari Bank Lampung ke rekening pribadi milik PPTK di BSI sebesar Rp. 992.067.000.

Pada 6 Januari 2025, PPTK melalui rekening BSI melakukan payroll atas honor tahap III sebesar Rp. 514.932.000 kepada masing-masing kader TPK. Intinya; pembayaran honor tahap III memakai dana untuk membayar honor tahap IV.

Pada tanggal 9 Januari 2025, PPTK melalui rekening BSI melakukan payroll atas pembayaran operasional tahap IV sebesar Rp. 464.548.000 kepada masing-masing rekening kader.

PPTK melakukan penyetoran ke rekening sendiri di rekening BSI sebesar Rp.160.000.000, melalui tiga kali transaksi. Yaitu tanggal 15 Februari 2025 sebesar Rp. 50.000.000, tanggal 17 Februari Rp. 70.000.000, dan di 18 Februari Rp. 40.000.000.

Untuk apa PPTK “menyimpan” Rp.160.000.000 di rekening pribadinya? Ia mengaku akan digunakan untuk membayar honorarium kader TPK tahap IV.

Setelah uang Rp323.318.000 hilang dari rekening pribadinya, PPTK kembali melakukan penyetoran ke rekeningnya Rp47.000.0000 pada 24 Februari 2025.

Akibatnya, pembayaran honor tahap IV baru dibayarkan oleh PPTK sebesar Rp50.774.800. Dengan perincian :

  1. Pembayaran honor tahap IV bagi kader TPK Kecamatan Seputih Banyak sebesar Rp16.099.200 pada 6 Januari 2025.
  2. Pembayaran honor tahap IV bagi kader TPK Kecamatan Bumi Ratu Nuban sebesar Rp11.764.800 pada 24 Februari 2025.
  3. Pembayaran honor tahap IV untuk kader TPK Kecamatan Trimurjo sebesar Rp22.910.400 pada 24 Februari 2025.

Dengan demikian, terdapat kekurangan dana membayar honor tahap IV kader TPK tahun 2024 sebanyak Rp464.157.600. Itulah yang menjadi tanggung jawab Ardito sebagai Bupati untuk menganggarkan dan membayarkannya di tahun 2025 ini.

Ironisnya lagi, saat diwawancara tim BPK pada 19 Februari 2025, PPTK mengaku rekening BSI miliknya mengalami phising sehingga uang untuk honor kader TPK sebesar Rp323.318.000, hilang. Anehnya, PPTK baru membuat surat kehilangan uang tersebut tanggal 22 April 2025, dengan nomor: LP/B/159/IV/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung.”

Urusan pembayaran honor TPK ini memang penuh persoalan. Seperti pada tanggal 18 Februari 2025 Kepala Dinas PPKB melalui surat nomor: 800/31.A/D.a.IV.09/2025 ditujukan kepada BSI Kantor Cabang Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah meminta agar dilakukan pembayaran kepada kader-kader TPK tanpa menyebutkan besaran nilai yang akan dicairkan melalui BSI sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama nomor: 800/313/D.a.VI.09/2024 dan nomor: 04/1636-3/0180.

Dalam wawancara dengan tim BPK, Kepala Dinas PPKB mengaku pembayaran honor kepada kader TPK telah dicairkan ke rekening masing-masing sebelum berakhirnya tahun 2024. Namun saat ditanyakan mengapa ia mengirim surat ke BSI meminta pencairan untuk honor TPK pada 18 Februari 2025, Kepala Dinas PPKB tidak memberikan informasi lebih lanjut.

Hingga berita ini ditayangkan, mantan Kepala Dinas PPKB Lampung Tengah dan PPTK belum menjawab konfirmasi; apakah honor tahap IV tahun 2024 bagi kader TPK sudah dilunasi ataukah belum. Karena Ardito Wijaya tidak mungkin bisa dimintai penjelasan lagi. (redaksi mediamatarantai.com)

Exit mobile version