Site icon Media Mata Rantai

Arinal Djunaidi Didakwa Rugikan Negara Rp268 Miliar, Pilih Serahkan Kasus kepada Pengacara

DAKWAAN - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat diwawancarai awak media, Rabu (9/9/2026).

mediamatarantai.online | Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memilih tak banyak bicara seusai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).

Dalam perkara ini, Arinal Djunaidi didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) melalui BUMD Lampung.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp268,76 miliar.

Terkait perkara yang dihadapinya, Arinal menegaskan seluruh penanganan kasus telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya, yakni Prof Henry Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking, Radhitya Yosodiningrat, dan tim.

“Saya serahkan semuanya ke pengacara,” kata mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat memberikan keterangan singkat kepada awak media.

Momen menarik terjadi ketika Arinal ditanya mengenai aktivitasnya selama berada di dalam penjara.

Saat ditanya apakah dirinya lebih banyak menghabiskan waktu dengan beribadah atau bermain kartu bersama tahanan lain, Arinal tampak kaget.

Ia kemudian tertawa dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Terkait persiapan persidangan berikutnya, Arinal kembali menegaskan bahwa seluruh urusan teknis hukum akan disampaikan melalui tim pengacaranya.

“Sidang perdana dengan pengacara saja ya, silakan tanya ke pengacara saja,” kata Arinal Djunaidi.

(reporter mediamatarantai.online)

Exit mobile version