Lampung Larang Sekolah Negeri Kondisikan Pembelian Seragam, SMA Negeri 1 Anak Ratu Aji Disorot

mediamatarantai.online Lampung Tengah — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi
Lampung melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri mengondisikan atau mewajibkan
wali murid membeli seragam sekolah pada toko, koperasi, maupun penjahit atau konveksi
tertentu pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/9.5/V/01/2026 yang
diterbitkan pada 12 Juni 2026 dan telah didistribusikan kepada seluruh satuan pendidikan di
Provinsi Lampung.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa sekolah tidak
diperbolehkan mengarahkan maupun menunjuk penyedia kain atau pakaian tertentu yang
berpotensi membebani keuangan orang tua siswa.
“Wali murid dibebaskan membeli seragam di mana pun, baik di pasar maupun penjahit
langganan. Yang tidak boleh adalah sekolah melakukan pengondisian sepihak,” kata Thomas
Amirico.
Menurut Thomas, Disdikbud Provinsi Lampung saat ini menerima sejumlah laporan
masyarakat terkait dugaan sekolah yang mengarahkan wali murid untuk membeli atau
membuat seragam pada penjahit tertentu.
“Kami pastikan sekolah yang melanggar akan langsung dievaluasi dan diberi pembinaan
keras,” tegasnya.
Meski pembelian seragam dibebaskan, pihak sekolah tetap diperbolehkan memberikan
spesifikasi atau standar seragam kepada orang tua siswa. Spesifikasi tersebut antara lain
meliputi warna, model, potongan, dan jenis bahan.
Hal tersebut diperlukan agar seragam tetap memiliki standar sebagai identitas bersama para
siswa.
“Namanya seragam tentu harus seragam. Orang tua silakan mencari harga yang paling sesuai
dengan kemampuan ekonomi masing-masing, tetapi patokannya tetap harus mengetahui
standar warna dan model dari sekolah,” imbuh Thomas.
Di tengah larangan tersebut, praktik pengadaan seragam di SMA Negeri 1 Anak Ratu Aji,
Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran
2026/2027, sekolah tersebut menerima sekitar 245 siswa.
Dalam rapat wali murid yang turut dihadiri kepala sekolah dan dewan guru, pihak sekolah
disebut mengundang pihak penjahit atau konveksi dalam agenda sosialisasi aturan pendidikan
Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam pertemuan tersebut, wali murid disebut diarahkan untuk membuat seragam melalui
pihak konveksi yang telah ditentukan.
Dari hasil musyawarah tersebut, biaya seragam yang disebut terdiri atas seragam putih-biru,
Pramuka, dan olahraga ditetapkan sebesar Rp1.050.000 per siswa untuk siswa laki-laki dan
Rp1.200.000 per siswa untuk siswa perempuan.
Selain persoalan penetapan penyedia, proses pengukuran seragam juga dipertanyakan.
Pengukuran dilakukan oleh pihak konveksi, sementara ketika dikonfirmasi mengenai siapa
yang mengoordinasikan kegiatan tersebut, pihak sekolah disebut menyatakan tidak
mengetahui pihak yang mengatur atau mengondisikan kedatangan konveksi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan wali murid terkait kesesuaian praktik
tersebut dengan Surat Edaran Disdikbud Provinsi Lampung yang melarang sekolah
melakukan pengondisian pembelian seragam.
Hingga berita ini disusun, pihak SMA Negeri 1 Anak Ratu Aji, termasuk Kepala Sekolah Dr.
Sutanto, S.Pd., M.Pd., perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai
mekanisme pengadaan seragam, keterlibatan pihak sekolah dalam menghadirkan konveksi,
serta dasar penetapan biaya seragam tersebut.
Disdikbud Provinsi Lampung sebelumnya juga mengimbau masyarakat dan wali murid agar
tidak takut melapor apabila menemukan sekolah negeri yang diduga melakukan pemaksaan
atau mengunci pembelian seragam pada satu penyedia.
Setiap laporan yang masuk akan diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme kedinasan
yang berlaku. (redaksi mediamatarantai.online)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *