mediamatarantai.online Lampung Tengah — Praktik pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi sorotan. Anggaran Penyelenggaraan Pengawasan Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp3.100.803.400 disinyalir tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dugaan penyimpangan ini menyeret nama mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Adi Sriyono, yang pada periode tersebut bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di bidang terkait.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, modus operandi yang diduga digunakan meliputi penggelembungan anggaran (mark-up), pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga dugaan kegiatan fiktif atau yang tidak pernah dilaksanakan.
Padahal, secara kelembagaan, Inspektorat memiliki tugas pokok dan fungsi yang strategis untuk membantu bupati dalam membina serta mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan, melakukan pengawasan internal, pencegahan korupsi, penyelesaian masalah, hingga pengawasan khusus.
Rincian Alokasi Anggaran TA 2025
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran program pengawasan Inspektorat TA 2025 yang disinyalir bermasalah tersebut terbagi ke dalam beberapa pos kegiatan, antara lain:
1. Penyelenggaraan Pengawasan Internal (Total: Rp2.554.987.900)
– Pengawasan keuangan pemerintah daerah: Rp1.603.301.700
– Reviu laporan kinerja: Rp152.113.450
– Pengawasan desa: Rp300.407.200
– Monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI serta APIP: Rp250.075.900
2. Penyelenggaraan Pengawasan Tujuan Tertentu (Total: Rp545.815.500)
– Pengawasan dengan tujuan tertentu: Rp503.150.250 (beserta sub-kegiatan pendukung lainnya)
3. Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi
– Alokasi anggaran: Rp422.261.500
Desakan Audit dan Pemeriksaan APH
Dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2025 ini dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat efektivitas pengawasan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Lampung Tengah.
Menyikapi temuan dan informasi tersebut, berbagai elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, untuk segera turun tangan. APH diharapkan dapat melakukan audit investigatif, memeriksa pihak-pihak terkait, dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, khususnya Sdr. Adi Sriyono dan instansi terkait, guna berimbangnya informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(redaksi mediamatarantai.online)

