Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Resmi Ditahan Polda Lampung

mediamatarantai.online Bandar Lampung — Setelah menjalani pemeriksaan intensif secara maraton selama 11 jam, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung, Jumat (18/9/2026) sore.
 
Welly hadir di Mapolda Lampung sejak Jumat pagi sebelum jam apel. Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 383 tenaga honorer Kota Metro periode 2024–2025. 
 
Dugaan penyelewengan tersebut terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
 
Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Lampung, kebijakan pengangkatan honorer yang menabrak aturan larangan sejak tahun 2023 tersebut menyebabkan kebocoran APBD Kota Metro hingga mencapai Rp7,380 miliar. 
 
Beban anggaran yang tak sanggup ditanggung daerah itu berujung pada dirumahkannya ratusan tenaga honorer tersebut.
 
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Heri Rusyaman, mengonfirmasi penahanan tersebut.
 
“Jadwalnya semula Kamis (17/9/2026), tetapi tersangka meminta reschedule ke hari ini karena ada pergantian penasihat hukum. Durasi pemeriksaan sekitar 11 jam terpotong waktu sholat Jumat. Materi pemeriksaan merupakan pendalaman dari pemeriksaan pertama, sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung,” jelas AKBP Donny di Mapolda Lampung.
 
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 17.20 WIB, Welly keluar dari ruangan Unit IV Subdit III Tipidkor di Lantai 3 Gedung Ditreskrimsus. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, masker putih, topi biru tua, serta tangan terborgol. 
 
Welly terus menundukkan kepala saat digiring ketat oleh barikade personel kepolisian menuju Rutan Mapolda Lampung. Ia memilih bungkam dan tidak merespons satu pun pertanyaan dari puluhan awak media.
 
AKBP Donny mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka sempat mangkir pada dua panggilan sebelumnya dengan alasan sakit dan mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya batal.
 
“Penyidik melakukan penahanan karena sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegas Donny.
 
Atas perbuatannya, adik ipar dari Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 18 KUHP. Pihak Polda Lampung dijadwalkan menggelar konferensi pers resmi terkait detail kasus ini pada Senin (21/9/2026) mendatang.
(redaksi mediamatarantai.online)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *