mediamatarantai.online Lampung Timur — Tim Investigasi Media Matarantai bersama Pemimpin Redaksi Danial Pubian, SH membongkar indikasi praktik pemotongan atau komitmen fee proyek sebesar 20% pada lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur untuk Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut didasarkan pada data dan bukti otentik yang diserahkan oleh narasumber berinisial ND kepada tim investigasi. Data tersebut mengindikasikan adanya dugaan pengondisian alokasi anggaran proyek yang mewajibkan setoran fee yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemimpin Redaksi Matarantai, Danial Pubian, SH menegaskan bahwa praktik tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Berdasarkan bukti data yang diberikan oleh Saudara ND, sangat jelas ada petunjuk awal mengenai keberadaan fee proyek senilai 20 persen pada tahun 2025 ini. Dugaan praktik seperti ini berpotensi menabrak Pasal 12 huruf a, b, atau e serta Pasal 11 UU Tipikor terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara (suap/gratifikasi/pemerasan dalam jabatan),” tegas Danial Pubian, SH.
Danial menambahkan, untuk menjaga prinsip kover kedua belah pihak (cover both sides) sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihaknya telah menempuh jalur resmi dengan mengirimkan surat klarifikasi sekaligus somasi.
“Kami telah melayangkan surat klarifikasi dan somasi resmi kepada Plt. Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Ir. Primadiartha Ramadheni, S.T., M.T. Ini adalah wujud iktikad baik pers dalam memberi ruang Hak Jawab dan Konfirmasi,” lanjutnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur belum memberikan tanggapan resmi maupun jawaban tertulis atas surat somasi yang dikirimkan oleh redaksi Media Matarantai.
Danial menegaskan bahwa redaksi memberikan batas waktu selama satu minggu kepada Plt. Kadis PUPR Lampung Timur untuk memberikan penjelasan secara transparan dan kooperatif.
“Kami tunggu dalam satu minggu ini. Apabila tetap tidak ada tanggapan atau iktikad baik dari yang bersangkutan, maka seluruh berkas data temuan investigasi ini akan resmi kami pelajari dan limpahkan sebagai laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Tim Investigasi Media Matarantai terus melengkapi berkas dan dokumen pendukung guna memastikan laporan yang dilayangkan ke APH nantinya memiliki konstruksi hukum yang matang. (redaksi mediamatarantai.online)

