FEE 20% DI PUPR LAMPUNG TIMUR? Danial Pubian: Dua Minggu Tak Ada Jawaban, Kami LP-kan!

mediamatarantai.online Lampung Timur — Dugaan praktik kotor kembali mencoreng wajah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur. Tim Investigasi Matarantai mengungkap adanya dugaan pungutan fee proyek sebesar 20 persen pada Tahun Anggaran 2025.

Temuan ini bukan isapan jempol. Data dan informasi awal dikantongi redaksi dari narasumber berinisial ND yang mengetahui secara detail pola permainan di dinas teknis tersebut.

Pimpinan Redaksi Matarantai, Danial Pubian, S.H., menegaskan pihaknya telah melakukan langkah jurnalistik secara prosedural. Redaksi telah melayangkan surat somasi dan konfirmasi resmi kepada Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Ir. Primadiartha Ramadheni, S.T., M.T., untuk memberikan hak jawab.

Namun hingga berita ini dirilis, sang Plt Kadis memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan.

“Bungkamnya Plt Kadis PUPR ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa di Dinas PUPR Lampung Timur? Jika memang bersih, kenapa takut menjawab somasi resmi dari media? Ini uang negara, uang rakyat,” tegas Danial Pubian, S.H., kepada tim Matarantai.

Pola Fee 20%: Proyek Diduga Sudah Di-Kavling

Berdasarkan penelusuran awal tim investigasi, sumber ND membeberkan bahwa fee 20% tersebut diduga menjadi “tiket wajib” bagi rekanan yang ingin mendapatkan paket proyek di PUPR Lamtim TA 2025.

Praktik ini, jika benar, sangat berbahaya. Artinya, kualitas pekerjaan fisik di lapangan terancam dikorbankan. Bagaimana mungkin proyek jalan, jembatan, atau drainase bisa berkualitas jika 20% anggarannya sudah hilang di meja negosiasi sebelum proyek dikerjakan?

“Ini bukan lagi dugaan gratifikasi biasa, ini adalah kejahatan yang merampok hak masyarakat Lampung Timur untuk mendapatkan infrastruktur yang layak. Anggaran 2025 itu miliaran rupiah. Kalau 20% nya di-fee, berapa ratus miliar uang rakyat yang raib?” lanjut Danial.

Matarantai tidak akan berhenti pada pemberitaan. Sebagai bentuk komitmen kontrol sosial, redaksi memberikan ultimatum tegas.

Dalam waktu dua minggu sejak rilis resmi ini diterbitkan, jika Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur tetap tidak memberikan respons dan klarifikasi resmi, maka Pimpinan Redaksi bersama Tim Kuasa Hukum Matarantai akan secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik di Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Kami beri waktu 14 hari. Jika tidak ada itikad baik untuk menjelaskan kepada publik, kami anggap bungkamnya Plt Kadis adalah bentuk pengabaian terhadap transparansi publik. Kami akan bawa semua data awal, termasuk keterangan sumber ND, ke APH untuk diusut tuntas. Kami juga akan mendorong audit investigatif oleh BPK dan Inspektorat,” pungkas Danial Pubian, S.H.

Hingga kini, Matarantai masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Plt Kadis PUPR Lampung Timur, Ir. Primadiartha Ramadheni, S.T., M.T., untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah. (Redaksi mediamatarantai.online)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *