Skandal Solar Subsidi Lampung Tengah: Diduga Gunakan Poktan Fiktif Dinas Pertanian Lampung Tengah

mediamatarantai.online Lampung Tengah — Di tengah kelangkaan dan sulitnya masyarakat memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Lampung Tengah, muncul dugaan praktik penyalahgunaan wewenang. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah diduga berkolusi dengan mafia migas berkedok Kelompok Tani (Poktan) dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Akibat praktik ini, masyarakat umum, petani asli, dan nelayan mengeluhkan harus mengantri berhari-hari di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sementara itu, pihak-pihak bermodal surat rekomendasi dari instansi terkait diduga leluasa melakukan pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar.
Modus Operandi: Penyaluran Mengatasnamakan Poktan
Berdasarkan hasil investigasi tim redaksi di lapangan, modus operandi yang terstruktur diduga telah berlangsung cukup lama. Para pihak bermodal surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dilengkapi cap, tanda tangan kepala dinas, serta logo resmi Dinas Pertanian Lampung Tengah, dengan mudah melakukan pembelian dalam skala besar di sejumlah SPBU setempat.
Namun, saat tim media mendatangi para pengurus dan anggota kelompok tani yang namanya tercantum dalam surat rekomendasi tersebut, mereka menyatakan tidak pernah mengajukan, menerima, maupun merasa membutuhkan pasokan solar subsidi dalam jumlah besar tersebut.
“Nama kelompok kami dicatut, kami tidak pernah dapat minyak itu. Diduga dijual oknum ke tempat lain,” ungkap salah satu ketua Poktan yang meminta namanya dirahasiakan.
Tanggapan Pihak SPBU
Dikonfirmasi secara terpisah, manajemen salah satu SPBU di Lampung Tengah tidak menampik adanya pengisian rutin yang mengatasnamakan kelompok tani tersebut.
“Kami tahu kuota terbatas dan warga antri panjang, tapi kami tetap layani karena ada surat rekomendasi resmi dari Dinas Pertanian. Kalau kami tolak, kami yang disalahkan,” ujar perwakilan manajemen SPBU.
Analisis Logika dan Kejanggalan
Secara teknis pertanian, kebutuhan normal petani di Lampung Tengah terhadap solar untuk mesin pertanian (alsintan) seperti traktor, pompa air, dan combine harvester berkisar antara 1 hingga 2 kali dalam setahun, yakni pada musim tanam dan musim panen.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan oknum yang mengatasnamakan Poktan melakukan pengisian hingga 2 sampai 3 kali dalam seminggu dengan volume mencapai ratusan hingga ribuan liter per pengambilan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait peruntukan kelebihan volume BBM tersebut.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Kasus ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Migas: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi penyalahguna niaga BBM subsidi.

2. Undang-Undang Tipikor: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, terkait potensi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.

3. Aturan Teknis Penyaluran: Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 jo. Perpres No. 69 Tahun 2021 serta Permen ESDM No. 13 Tahun 2022 yang mengatur bahwa rekomendasi hanya diterbitkan setelah verifikasi lapangan secara faktual.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 263 dan Pasal 266 tentang pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Desakan Tindakan Tegas
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media terkait keabsahan surat rekomendasi tersebut.


Menyikapi persoalan ini, masyarakat Lampung Tengah mendesak pihak penegak hukum dan instansi berwenang untuk mengambil langkah konkrit:


1. Kapolda Lampung dan Dirkrimsus diminta segera melakukan penyelidikan serta memeriksa dokumen rekomendasi yang diterbitkan Dinas Pertanian Lampung Tengah.


2. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta mengusut potensi kerugian negara dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan rekomendasi tersebut.


3. BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga diminta mengaudit SPBU yang melayani pembelian berskala besar serta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar SOP.


Redaksi mediamatarantai.online terus membuka ruang klarifikasi dan Hak Jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 Ayat (2) dan (3). (redaksi mediamatarantai.online)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *