Kirim Setoran Ratusan Juta Dekat Kantor Bupati Lamteng, Kepsek: Transaksi Langsung di Mobil Silver

mediamatarantai.online  Lampung Tengah — Dugaan pungutan setoran sebesar 15 persen dari dana Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Tengah kembali mencuat.

Seorang kepala sekolah mengaku mendapat arahan untuk menyerahkan uang yang disebut sebagai setoran tersebut kepada pihak yang diduga merupakan oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah.

Dugaan transaksi penyerahan uang itu bahkan terekam dalam sebuah video berdurasi lebih dari empat menit. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua perempuan yang disebut sebagai kepala sekolah membawa kantong plastik berwarna hitam yang diduga berisi uang.

Keduanya kemudian terlihat masuk secara bergantian ke dalam sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna silver dengan nomor polisi BE 12X0 XXX.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada 8 Agustus 2026, di kawasan Gunung Sugih, tepatnya di sekitar samping Kantor Bupati Lampung Tengah.

Kepsek Mengaku Diminta Setor 15 Persen

Salah seorang kepala sekolah berinisial P mengungkapkan, sebelum penyerahan uang berlangsung, dirinya mendapat telepon dari seseorang berinisial MH, yang menurut pengakuannya merupakan pejabat pada dinas terkait.

P mengaku mendapat arahan untuk membawa uang yang disebut sebagai setoran sebesar 15 persen ke lokasi yang telah ditentukan.

“Awalnya saya mendapat telepon dari MH untuk menyerahkan setoran 15 persen ke Gunung Sugih. Tempatnya di samping masjid dekat kantor Bupati,” kata P, Rabu (7/10/2026).

Menurut P, dirinya kemudian berangkat bersama tiga kepala sekolah lainnya menuju lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi, P turun dari kendaraan dan membawa kantong plastik berwarna hitam yang menurut pengakuannya berisi uang setoran yang berasal dari empat sekolah.

P mengaku kemudian masuk ke dalam mobil Nissan X-Trail berwarna silver tersebut. Di dalam mobil, kata dia, terdapat dua orang yang disebut berinisial MH dan HD.

“Saat masuk ke mobil warna silver, ada MH dan HD. Setelah itu, MH mempertanyakan apakah uangnya cukup. Saya jawab cukup,” ujarnya.
Tidak lama kemudian, seorang perempuan lain yang juga disebut sebagai kepala sekolah masuk ke dalam mobil tersebut. Perempuan itu disebut membawa kantong plastik hitam yang diduga berisi uang setoran.
“Tidak lama setelah itu, ada seorang kepala sekolah di kecamatan yang sama masuk ke mobil yang juga menyerahkan uang setoran. Tetapi isinya lebih sedikit,” kata P.

Enam Sekolah Disebut Menyerahkan Setoran

Berdasarkan pengakuan P, terdapat sedikitnya enam sekolah yang disebut telah menyerahkan uang yang diduga sebagai setoran kepada pihak yang disebutnya sebagai oknum pejabat Disdikbud Lampung Tengah.
Keenam sekolah tersebut yakni:

1. SDN 1 Mojopahit
2. SDN 2 Mojopahit
3. SDN 1 Badransari
4. SDN 2 Tanggul Angin
5. SDN 1 Srisawahan
6. SDN 2 Totokaton

Total nilai uang yang disebut telah disetorkan dari sejumlah sekolah tersebut diperkirakan hampir mencapai Rp1 miliar.

Namun, besaran tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen pencairan dan penggunaan anggaran masing-masing sekolah serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut.

Kemendikdasmen Ingatkan Pengawasan Program Revitalisasi
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Surat yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Pada poin kelima, satuan pendidikan penerima program revitalisasi diminta menyampaikan pengaduan apabila mengalami masalah atau gangguan dalam pelaksanaan program.

Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Kemendikdasmen, Inspektorat Daerah, maupun Kejaksaan.

Munculnya dugaan setoran 15 persen ini karenanya perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Terlebih, apabila benar terdapat permintaan atau pemotongan dana program pemerintah untuk kepentingan tertentu, hal tersebut berpotensi menyalahi ketentuan dalam pengelolaan anggaran negara.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, rekening penerima, nilai kontrak atau pelaksanaan pekerjaan, serta aliran dana dari masing-masing satuan pendidikan.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Disdikbud Lampung Tengah, pihak yang disebut berinisial MH dan HD, maupun pihak lain yang namanya muncul dalam pemberitaan ini.

Seluruh pihak yang disebut juga tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan guna memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. (redaksi mediamatarantai.online)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *