mediamatarantai.online Bandar Lampung — Ketika Tim Media Gubernur Melanggar Konstitusi di Lapangan Padel. Ironi, Memalukan dan Berbahaya.
Tiga kata itu belum cukup untuk menggambarkan apa yang terjadi pada Jumat pagi, 2 Oktober 2026 di The Canopy, Bandar Lampung. Di saat Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sedang asyik pamer gaya hidup sehat, bermain padel dalam rangka peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 dan Gubernur Cup Padel 2026, kebebasan pers justru ditendang keluar lapangan.
Melarang wartawan meliput agenda resmi Gubernur yang tercantum dalam agenda resmi Pemprov.
Jika ini dibiarkan, maka ini bukan sekadar insiden. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi Lampung. Karena itu, redaksi perlu membedah secara tuntas, apa sebenarnya Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pers, dan mengapa tindakan tim media Gubernur itu adalah pelanggaran konstitusi.
Banyak pejabat, termasuk mungkin tim media Gubernur, lupa atau pura-pura lupa, apa itu pers.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tupoksi pers sangat jelas dan mulia:
Pasal 3 ayat (1) UU Pers menyebutkan: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 6 UU Pers menyebutkan peran pers:
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM;
Mengembangkan pendapat umum;
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Lihat poin 4 dan 5 Pers itu tugasnya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran. Bukan tugasnya menjadi tukang foto dan tukang tepuk tangan untuk Gubernur main padel.
Ketika Aza datang meliput, ia sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia ingin memastikan apakah acara Gubernur Cup yang menggunakan fasilitas, waktu, dan pejabat negara itu relevan dengan kebutuhan rakyat. Itu adalah hak publik untuk tahu.
Melarangnya berarti menghalangi hak 9 juta rakyat Lampung untuk mengetahui.
Tindakan Dina Puspa melarang jurnalis meliput adalah pelanggaran berlapis:
1. Melanggar UUD 1945: Pasal 28E: ayat (3) dan Pasal 28F
2. Melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Yang dilakukan tim media Gubernur adalah bentuk pelarangan penyiaran secara langsung.
Mungkin tim media Gubernur berdalih, wartawan tidak sopan, tidak izin, atau tidak terdaftar. Alasan itu tidak sah.
Dalam kasus Aza, ia datang dengan identitas jelas sebagai jurnalis Garuda TV, meliput agenda resmi yang terbuka, dengan cara profesional. Tidak ada satu pun Kode Etik yang ia langgar.
Justru tim media Gubernur yang melanggar etika komunikasi publik. Tugas tim media adalah MEMFASILITASI pers, bukan menyeleksi pers. Tugas Kominfo adalah MEMBUKA akses, bukan menutup akses.
Pak Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Anda harus sadar, Anda sedang digerogoti oleh lingkaran Anda sendiri.
Gaya premanisme pers seperti ini adalah gaya Orde Baru. Di era keterbukaan informasi, di era UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, melarang wartawan meliput sama saja bunuh diri politik.
Jika Anda diam, maka publik akan membaca diam Anda sebagai restu. Restu bahwa Anda anti kritik. Restu bahwa Anda hanya mau diberitakan baik-baik saja. Restu bahwa Gubernur Cup Padel lebih penting dari kebebasan pers.
Padahal, pers yang kritis itulah yang akan menyelamatkan Anda dari korupsi, dari OPD yang malas, dari proyek yang mangkrak.
INGAT: Orang yang dekat pejabat, sering lebih arogan dan merasa lebih berkuasa dari sang pejabat. (redaksi mediamatarantai.online)

